MENU TUTUP

Demo Gambut,Mahasiswa dan Warga Rupat Dorong Paksa Pagar Kantor Gubernur

Kamis, 26 Oktober 2017 | 15:56:03 WIB | Di Baca : 2811 Kali
Demo Gambut,Mahasiswa dan Warga Rupat Dorong Paksa Pagar Kantor Gubernur

PEKANBARU-Sekira 70 mahasiswa dan warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis terlibat aksi dorong paksa pagar kantor gubernur. Sementara di balik pagar besi setinggi 5 meter menunggu barisan blokade petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau.

Aksi tersebut sebagai reaksi tidak satu pun pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mau menerima aspirasi para pengunjukrasa yang menamakan diri Barisan Mahasiswa dan Masyarakat Bela Riau, saat mereka menggelar aksi di halaman pintu masuk kantor gubernur, Kamis (26/10/17) sore.


Karena sudah mengarah pada aksi anarkhis, pihak kepolisian pun turun tangan menenangkan emosi massa aksi. Setelah diberikan pengertian oleh pihak kepolisian, massa pun menghentikan keinginan untuk mendobrak pagar besi tersebut.

Kemarahan massa sedikit reda setelah massa pengunjuk rasa dijumpai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi. Sebanyak 10 orang perwakilan pendemo diundang untuk berdialog ke ruang kerja Sekdaprov Riau.

Sebelumnya, Koordinator Umum Husni Thamrin dalam orasinya menyatakan pihaknya mendukung pemerintah agar tetap konsisten membela rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Pemerintah harus satu sikap dengan pemerintah pusat untuk menertibkan konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), agar mereka patuh dan taat terhadap amanat Undang-undang tentang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut," tukasnya.

Ditambahkannya, lahan di Pulau Rupat 95 persen merupakan kawasan gambut. Dari bibir pantai ke daratan sepanjang lebih kurang 2 kilometer menemui lahan gambut.

Sementara di tengah tengah Pulau Rupat, imbuh Ketua Himpunan Mahasiswa Pulau Rupat ini, adalah lahan konsesi PT Sumatera Riang Lestari.

"Bisa dianalogikan PT ini hampir 100 persen menduduki lahan gambut. Jadi ketika Permen (Peraturan Menteri LHK, Red) ini dikeluarkan, PT SRL ini bisa ditinjau ulang dari pemerintah pemerintah yang ada, baik kabupaten, provinsi bahkan pusat," pungkasnya.*(son)

Sumber : Riauterkini.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban

5

Ambil Warkah di LAMR Rohil, Eko Wahyudi Pasang Niat Untuk Bangun Bagan Jawa