Selain Judi Di Duga Ada Peredaran Narkoba di Arena Gelper
Pekanbaru, SeRiau- Perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru, ternyata menyimpan persoalan lain. DPRD Kota Pekanbaru menyebutkan, ada indikasi penggunaan narkoba di dalam aktivitas arena gelper tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Yose Saputra, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (04/10/17). Menurutnya, indikasi penggunaan narkoba itu, dia dapatkan dari keterangan pemain secara tidak sengaja.
"Kita sudah berapa kali turun kesana, sudah dialog dengan pemainnya, bahkan pemainnya ada tak makan-makan tak letih-letih sampai shubuh tetap bermain," ucap Yose.
Bahkan katanya, para pemain judi berkedok gelper itu, mulai bermain dari pukul 10.00 WIB hingga pukul pukul 04.00 WIB. Ada kejanggalan dan keanehan saat dia menggali keterangan dari salah seorang pemain gelper.
"Secara logika, normalkah seorang manusia untuk beraktivitas selama berjam-jam dengan mesin tanpa ngantuk dan letih? Jadi tak salah ada aktivitas terselubung narkoba yang ada disana (arena gelper,red)," cetus Ketua LAMR Pekanbaru terpilih ini.
Politisi dari Partai Golkar ini juga menyayangkan adanya tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap perjudian berkedok gelper yang ada di Kota Pekanbaru. Harusnya kata Yose, Polisi jangan lagi memilah-milah tempat.
"Janganlah polisi tutup mata lagi. Kita lihat cara polisi menindak Gelper di Galaxy Game Jalan Kuantan ini sudah cara kuno. Mesin nya cuma disegel bukan diangkut dan dimusnahkan," tegasnya.
Gelper yang ada di Pekanbaru, sebelumnya telah mendapat desakan dari masyarakat dan penindakan dari kepolisian. Ini terbukti dari penggerebekan usaha Galaxy Game yang berada di Jalan Kuantan, Pekanbaru, Kamis (28/09/17) malam.
Polisi telah menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) Galaxy Games yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Dari total 7 orang tersangka, 3 diantaranya pengelola dan empat lainnya adalah pemain. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana.
Selain mengamankan puluhan orang, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti antara lain ; koin, uang tunai dan kupon.
Penetapan status tersebut, dari hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru pasca penindakan dalam tempo 1 kali 24 jam.
Pasca pengerebekan lokasi titik perjudian gelper di Galaxy Game, Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Yose Saputra berharap pengungkapan kasus judi dari kepolisian ini jangan hanya Kamuflase saja.
Sebab, kata Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru terpilih ini, dari temuannya saat sidak di beberapa area, sebenarnya lokasi judi gelper di Pekanbaru jumlahnya lebih dari 12 titik. ( Bir)