MENU TUTUP

Pengadilan Tipikor: Uang Suap untuk Biaya Umrah Patrialis Akbar

Senin, 28 Agustus 2017 | 06:29:51 WIB | Di Baca : 866 Kali
Pengadilan Tipikor: Uang Suap untuk Biaya Umrah Patrialis Akbar
Jakarta, SeRiau- Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Basuki Hariman selama 7 tahun penjara. Basuki terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, di mana uang itu digunakan untuk biaya umrah Patrialis. Uang sebesar USD 50 ribu dari Basuki diberikan ke sekretarisnya, Ng Feny. Uang lalu jatuh ke tangan kanan Patrialis, Kamaludin. Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.  "Selanjutnya USD 10 ribu oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk biaya umrah," saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). Rincian pemberian uang kepada Kamaludin oleh Basuki dan Ng Fenny adalah sebagai berikut:  1. Pada 22 September 2016 di Pacific Place sebesar USD 20 ribu 2. Pada 13 Oktober 2016 di Hotel Mandarin Oriental Jakarta memberikan sebesar USD 10 ribu 3. Pada 23 Desember 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Plaza Buaran memberikan USD 20 ribu. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Atas hal itu, Basuki dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fenny dihukum 5 tahun penjara. Adapun Patrialis dituntut 12 tahun penjara dan saat ini masih menunggu vonis. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah