MENU TUTUP

Andi Narogong Didakwa Korupsi e-KTP Bersama Setya Novanto

Senin, 14 Agustus 2017 | 03:51:15 WIB | Di Baca : 864 Kali
Andi Narogong Didakwa Korupsi e-KTP Bersama Setya Novanto
Jakarta, SeRiau- Pengusaha Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP mulai dari penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.  "Bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama dengan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa," kata jaksa pada KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).  Andi Narogong bersama lima orang lain disebut mengarahkan perusahaan tertentu dalam hal ini konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.  "Telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara," tutur jaksa.  Andi Narogong melakukan pertemuan dengan berbagai pihak di sejumlah tempat dalam memuluskan niatnya. Pertemuan dilakukan mulai kurun November 2009 hingga Mei 2015.  Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto.  Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

2

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

3

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

4

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

5

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan