DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kota Layak Anak

Selasa, 23 Juli 2019

 

SeRiau - Setelah melalui proses yang cukup panjang, melalui kajian yang matang dan melibatkan tim ahli dan instansi terkait, akhirnya Ranperda Kota Layak Anak Rampung. Ini dibuktikan dari Laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang penyelenggaraan Kota layak anak melalui Rapat Paripurna ke-5 masa sidang II (kedua) Senin (22/7/2019)

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ir Nofrizal, dan dihadiri langsung Wakil Walikota Pekanbaru, H.Ayat Cahyadi, serta turut hadir para anggota dewan dan tamu undangan sari berbagai liding sektor, termasuk Kepala DPPPA Pekanbaru Mahyuddin.

Usai mendengar secara langsung laporan panitia khusus yang disampaikan okeh jubir Pansus Pangkat Purba dan dilakukan pengesahan terkait Ranperda KLA ini, Ayat Cahyadi berharap Perda ini bisa memberikan manfaat banyak buat masyarakat, terutama memberi payung hukum kepada terpenuhinya hak-hak anak.

"Terimakasih kepada pihak DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras membahas ranperda ini hingga tuntas dan hari ini bisa disahkan jadi Perda, kita berharap hasil jerih payah pihak legislatif bersama tim ahli dan dinas terkait bisa memberikan dampak positif juga kepada masyarakat, yang paling terpenting dengan adanya perda ini kita sudah punya payung hukum, mekanisme yang jelas apa- apa saja hak anak yang perlu dipenuhi dan dilindungi," Ungkap Ayat Cahyadi.

Sementara iti, pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM berharap, Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA) yang baru saja disahkan diharapkan dapat dukungan dan komitmen semua pihak untuk menjalankan Perda tersebut. Terutama dari Pemerintah Kota Pekanbaru hingga komitmen masyarakat.

"Kita berharap perda ini bisa berjalan maksimal dan semua pihak komit untuk menjalankan, karena setiap perencanaan pembangunan di Pekanbaru harus memenuhi dan disetarakan dengan kebutuhan anak. Misal kita buat RTH, harus ada tempat bermain anak. Di mall dan juga hotel harus ada space fasilitas permainan anak. Begitupun di rumah sakit" Ungkap Norizal.

Menurut Nofrizal lagi, hal tersebut perlu keseriusan dan kerjasama semua pihak agar Pekanbaru benar-baner terpenuhi sebagai kota layak anak.

"Jangan adalagi orang dipinggir jalan gendong anak sambil meminta-minta. Dan tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah karna membantu orang tua mencari kara-kara atau botol plastik bekas minum. Tidak ada lagi anak-anak yang ngelem, tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karna tidak ada biaya, ini memang tidak mudah tapi kita yakin kita bisa,"tegas Nofrizal

Lanjut ketua Frasi PAN ini, dengan adanya Perda ini, semua hak anak harus dipenuhi dan Pemko dapat mengakomodirnya. 

Sementara itu Ketua Pansus KLA Dian Sukheri mengatakan bahwa dengan adanya ini akan ada jaminan bawha proses pembangunan harus ramah dan memperhatikan kebutuhan hak anak. Perda ini nantinya juga dibutuhkan opd-opd lain untuk membuat kebijakan pembangunan yang beroreantasi terhadap kebutuhan anak.

Dian optimis Pekanbaru bisa dikatakan kota layak anak jika semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk mendukung. Mulai dari pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, legislatif, penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan), media, lembaga masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, orangtua dan keluarga, anak-anak, dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Butuh komitmen kita semua, tidak hanya pemerintah atau dprd saja, bahkan masyarakat sekalipun harus berperan aktif untuk bersama-sama memenuhi apa yang menjadi hak anak," pungkas Dian.

Untuk diketahui 5 Klaster hak-hak anak yang harus dipenuhi diantaranya yakni:  Hak sipil dan kebebasan, yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing. 

Yang Kedua,Keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali. Ketiga kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus. Yang ke empat pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya. Dan yang terakhir perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana dan lainnya.