9 Orang Pelanggar PSBM Tampan Diproses Hukum, 1 di Antaranya Pemilik Usaha

  • Rabu, 30 September 2020 - 18:23:04 WIB | Di Baca : 1854 Kali

SeRiau - Tak indahkan aturan PSBM di Kecamatan Tampan, satu tempat usaha terpaksa berurusan dengan hukum. Pelaku usaha ini dinilai keras kepala dan tak mematuhi aturan jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, bahwa kesadaran warga Tampan sangatlah rendah selama PSBM. Hal ini dibuktikan dengan sembilan orang ditindak tegas karena tak patuh aturan dan keras kepala.

Kasus penyidikan ada 9 orang. Sembilan orang ini diproses di Polsek Tampan.

Sembilan orang ini dinilai membangkang aturan selama 10 malam berturut-turut. Sembilan orang ini tidak mau mematuhi aturan jam malam. 

Padahal, pos pengaman ada empat saat PSBM Tampan. Penyekatan jalan dilakukan oleh kepolisian. Petugas gabungan berpatroli setiap malam. Intinya, kesadaran masyarakat Tampan sangat rendah.

"Dari sembilan orang itu, ada satu tempat usaha yang dinaikkan ke arah penyidikan. Karena, pemilik usaha itu keras kepala," ungkap Burhan.

Kendala selama PSBM Tampan adalah penyidik Satpol PP hanya 8 orang. Untuk menghadapi PSBM di empat kecamatan, Satpol PP Pekanbaru sudah meminta bantuan Satpol PP Riau.

"Saya minta bantuan Kepala Satpol PP Riau," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar