MA Balas Sindir Pimpinan KPK soal Diskon Putusan Koruptor

  • Rabu, 30 September 2020 - 05:39:47 WIB | Di Baca : 2112 Kali

SeRiau - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menilai seharusnya Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan soal diskon putusan koruptor. MA membalasnya dengan meminta Nawawi tidak mengomentari putusan jika belum membacanya secara lengkap.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, karena belum membaca secara lengkap putusan MA secara lengkap, maka sah-sah saja seseorang memiliki harapan agar hukuman para koruptor tidak diringankan. Namun, kata dia, MA memiliki wewenang dan independensi sendiri untuk memutuskan hal tersebut.

"Harapan tersebut sah sah saja, karena belum membaca putusan Mahkamah Agung Secara lengkap. Setiap putusan pasti memuat dasar dan argumentasi hukumnya. Mahkamah Agung mempunyai wewenang dan independensi sendiri. Oleh sebab itu mohon tidak mengomentari atau membahas putusan jika belum membaca putusan secara lengkap," kata Abdullah, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Menurut Abdullah, rasa keadilan setiap hakim itu berbeda. Dia menilai penggunaan istilah potong hukuman itu tidak tepat digunakan dalam konteks pembelajaran hukum.

"Nomenklatur atau istilah potong atau memotong adalah tidak tepat dalam konteks pembelajaran hukum, khususnya hukum acara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menghargai independensi kekuasaan MA. Namun, terkait diskon putusan koruptor, KPK menilai seharusnya MA memberi penjelasan soal hal tersebut.

"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (29/9).

Argumen dari MA atas hal tersebut dinilai penting oleh Nawawi. "Agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Nawawi menuturkan diskon yang diberikan MA kepada para koruptor kerap terjadi setelah hakim Artidjo Alkostar tak lagi di MA. Dia tidak ingin diskon yang diberikan MA itu menimbulkan anekdot.

"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK mengungkapkan ada 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong MA. Seluruh perkara itu, disebut KPK, ditangani sepanjang 2019-2020.

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukumannya dipotong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/9).

Teranyar, MA memotong hukuman mantan anggota DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun bui. Padahal, menurut KPK, Musa terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar