Cegah Kerumunan Saat Kampanye, Polsek Pangkalan Kuras Pasang Banner Maklumat Kapolri

  • Ahad, 27 September 2020 - 15:00:27 WIB | Di Baca : 1674 Kali

SeRiau - Dalam rangka pengamanan kampanye dialogis, Polsek Pangkalan Kuras lakukan pemasangan banner yang berisi Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Polsek Pangkalan Kuras melakukan pemasangan banner Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dan banner Undang-Undang Ancaman Bagi yang Berkerumun.

Pemasangan dilakukan di 5 Tempat yang berbeda di Kelurahan Sorek Satu. Yakni Rumah Rapit Kampung Baru Kelurahan, Rumah Lina Andriyanti Muhibah, Rumah Eko Dad, Rumah Sutan P, dan Rumah Indra Efendi.

Pemasangan banner itu dilakukan langsung oleh Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad bersama personelnya. Hal ini bertujuan agar para peserta kampanye tetap patuhi protokol kesehatan, sehingga terhindar dari penularan Covid-19.

Kompol Ahmad mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri guna mencegah penyebaran Covid-19. Sekaligus memberikan pengertian kepada masyarakat tentang undang-undang ancaman bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Tahap awal kita pasang banner, agar masyarakat lebih memahami imbauan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan undang-undang tentang ancaman berkerumun," katanya.

"Apabila ada yang melanggar tentunya akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 itu," sambungnya.

Meski begitu, Ia berharap semoga peserta kampanye dialogis tidak ada yang melanggar imbauan tersebut. Ia menilai, peserta kampanye ini tidak tahu dari mana saja datangnya. Sehingga perlu disampaikan kepada tuan rumah dalam giat kampanye itu untuk peserta dibatasi cukup 50 orang saja.

"Semoga masyarakat paham dengan adanya imbauan ini dan tidak ada masyarakat yang yang terkena Covid-19," harapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar