Polsek Kerumutan dan Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Denda atau Sosial

  • Sabtu, 26 September 2020 - 14:57:18 WIB | Di Baca : 1457 Kali

SeRiau - Polsek Kerumutan bersama tim gabungan TNI dan perangkat Desa Lembah Subur melakukan operasi yustisi. Masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi sanksi denda atau sosial.

Operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan. Kegiatan dipimpin langsun oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH, Sabtu (26/9/2020).

Dalam operasi itu, tim melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Baik pedagang dan pengunjung pasar tersebut diberlakukan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.

"Kita menekankan kepada penjual dan pembeli untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang salah satunya adalah masker," ujarnya.

Meski dalam keadaan berkerumun, masyarakat pedagang maupun pengunjung harus tetap mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari sebaran Covid-19. Oleh karena itu, tim yustisi melakukan penegasan dengan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan penerapan sanksi sosial atau denda sesuai dengan Perbub," ungkapnya.

Dikatakannya, tujuan dari penegasan dan penindakan ini adalah agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Maka dari itu, selama penerapan wajib masker, diharapkan aktivitas di pasar baik penjual dan pembeli memakai masker dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19," imbaunya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar