KPU: Perppu Pilkada Perlu Ada untuk Perkuat Protokol COVID Saat Pencoblosan

  • Rabu, 23 September 2020 - 21:49:13 WIB | Di Baca : 2020 Kali

SeRiau - KPU menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pelaksanaan Pilkada 2020 diperlukan untuk menguatkan penerapan protokol kesehatan saat tahapan pencoblosan. Plh Ketua KPU Ilham Saputra mencontohkan dalam estimasi waktu pencoblosan masih dirasa kurang, sementara Undang-Undang mengatur batas waktu itu.

"Kalau kita mau menjalankan protokol COVID-19 di TPS ya begitu, karena jam 07.00 sampai jam 13.00 WIB cuma bisa mengakomodir 200-300 orang, kalau kemudian ada 400 lebih bagaimana? Karena kita betul-betul melaksanakan protokol, sangat slow deh dibandingkan masa normal, jadi baiknya memang sampai jam 15.00 WIB sore sampai pukul 16.00 WIB misalnya kalau ada perppu. Karena undang-undang kita menyebutkan secara detail pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," kata Ilham dalam tayangan dRooftalk detikcom, Rabu (23/9/2020).

Dia juga mengatakan dalam kondisi pandemi itu harus ada metode dalam pemungutan suara. Apalagi ada anjuran warga yang berusia 45 tahun ke atas harus berada di rumah.

"Itu kan bisa kita metode kotak suara keliling itu sudah ada di Pemilu 2019, itu dilakukan di luar negeri. Tapi itu kenapa tak kemudian dibuat seperti itu, KPU sudah mikirkan itu, tapi kita terhalang oleh konstruksi," jelas Ilham.

Maka dari itu dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang diperlukan perppu. Sehingga landasan hukum agar penerapan protokol kesehatan saat pemungutan suara makin kuat.

"Kalau memperkuat protokol COVID-19 akan lebih baik seperti itu (ada perppu)," kata Ilham.

Lebih lanjut, Ilham juga mengatakan sudah melakukan simulasi terkait rekapitulasi secara elektronik. Namun lagi-lagi, terobosan itu terganjal Undang-Undang yang masih menyarankan rekapitulasi langsung dari kecamatan.

"Kami mencoba berinovasi dalam rangka menanggulangi kerumunan salah satu bentuk kerumunan paling banyak rekapitulasi di kecamatan. Kami melakukan elektronik rekapitulasi. Nanti rekapitulasi di kecamatan tak ada lagi, karena menggunakan rekap elektronik yang sudah kita siapkan anggaran dan tools-nya. Tapi memang ada kendala karena di undang-undang sekarang Undang-Undang Pilkada masih menyarankan rekap ulang dari TPS ke kecamatan," kata Ilham.

"Apakah bisa kemudian kita dorong selain percepatan hasil juga menghindari rekap yang biasanya ada protes kerumunan dan sebagainya," lanjut dia. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar