Penerapan PSBM di Kecamatan Tampan Masih Tunggu Perwako Baru

  • Rabu, 09 September 2020 - 18:39:19 WIB | Di Baca : 2298 Kali

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan kapan akan dimulai Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Pasalnya, penerapan PSBM tersebut menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako).

Hal itu dikatakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru Ahmad bahwa pihaknya belum memutuskan kapan penerapan PSBM tersebut. "Dalam rapat ini belum memutuskan, karena ini rapat teknis," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Ia mengaku, dalam rapat tersebut masih membahas dan merancang. Pihaknya masih menyusun draft atau langkah-langkah yang diambil untuk menindaklanjuti persiapan regulasi tentang PSBM.

"Jadi kita belum mempunyai kesimpulan, kita baru secara teknis membahas item per item. Yang jelas, apa yang diarahkan pimpinan bahwa ini akan diberlakukan, inilah kita kaji," jelasnya.

Ia menilai, rencana PSBM yang akan diberlakukan mulai besok di Kecamatan Tampan belum bisa dipastikan. "Menurut kita ya mungkin belum bisa dimulai besok, karena ini kan membutuhkan Perwako," ungkapnya.

Perwako itu kata Ahmad, juga perlu harmonisasi di Provinsi dan memastikan kesiapan semua pihak. Semua pihak yang terkait dalam PSBM ini harus sudah memiliki persiapan, sehingga dalam pelaksanaan bisa berjalan lancar. 

Terkait Perwako tersebut, pihaknya tidak menggunakan Perwako 130 melainkan membuat Perwako yang baru. Ia menyebutkan bahwa Perwako tersebut bukan PSBM akan tetapi Perwako PSBK (Pembatasan Sosial Berskala Kecil, red). (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar