DLHK Pekanbaru Tambah Klasifikasi Objek Retribusi Sampah

  • Rabu, 09 September 2020 - 18:31:52 WIB | Di Baca : 24605 Kali

SeRiau - Dalam Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menambah beberapa klasifikasi objek retribusi sampah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono bahwa dalam Ranperda itu mengubah klasifikasi objek. Sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek.

"Intinya mengubah, yang dulunya 24 objek, karena perkembangan situasi dan kondisinya kini bertambah menjadi 42 objek," ujar Agus, Rabu (9/9/2020).

Dikatakannya, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian rumah, semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi 5 klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp5 ribu Rl7 ribu Rp10 ribu. Nah sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rl12 ribu," terang Agus.

Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah di masyarakat. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah berdasarkan klasifikasi tersebut.

"Objeknya yang kita tambah, harapannya objek yang kita tambah itu kemudian menyesuaikan dengan klasifikasi," kata Agus.

Ia mencontohkan, hotel melati, hotel itu dihitung luas wilayahnya dan jumlah kamarnya serta produksi sampahnya. Nanti dihitung berapa retribusi yang harus dibayar.

Berdasarkan klasifikasi itu kata Agus, setiap hotel akan berbeda retribusinya. Klasifikasi itu juga berlaku terhadap pedagang kaki lima dan tempat usaha lainnya.

Jadi kata Agus, dalam Ranperda ini bukan menaikan retribusinya, akan tetapi menambah objek klasifikasi dan dihitung berdasarkan klasifikasi tersebut.

Di samping itu, Ia mengatakan retibusi sampah pada bulan Agustus lalu menjadi yang tertinggi dibandingkan tujuh sebelumnya. Bulan Agustus lalu, pihaknya mendapatkan retribusi sampah sebesar Rp513 juta.

Di tahun ini, pihaknya menargetkan Rp5,2 miliar dari retribusi sampah. Di mana, hingga saat ini kita sudah mencapai Rl3,7 miliar. 

"Jadi tinggal empat bulan lagi untuk tahun 2020. Kalau setiap bulannya mendapatkan Rp500 juta, insya Allah target kita bisa tercapai," ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya juga akan membenahi pelayanan terhadap masyarakat. Dikatakannya, pihaknya akan berusaha untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

"Saya ambil sampahnya, bayar retribusinya. Kita berupaya mengatur dan setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan sampah kita upayakan, baik pencemaran udara, air, tanah, dan tumbuhan lainnya untuk bisa mengekspos dalam satu kali 24 jam," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar