Jelang Penertiban Pedagang di Bundaran Keris, Satpol PP Layangkan Surat Peringatan

  • Jumat, 04 September 2020 - 16:01:23 WIB | Di Baca : 1820 Kali

SeRiau - Jelang penertiban para pedagang kuliner di Bundaran Tugu Keris, Jalan Diponegoro, Satpol PP Pekanbaru terlebih dahulu akan melayangkan surat peringatan kepada pedagang. Surat peringatan tersebut berisi tentang larangan berjualan di lokasi tersebut.

Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban terhadap para pedagang di seputaran Bundaran Tugu Keris tersebut pada Ahad (6/9/202). Penertiban direncanakan mulai sore dan akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Dishub Pekanbaru.

Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning bahwa penertiban nanti akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Dishub Kota Pekanbaru. Tim akan menghentikan seluruh aktivitas pedagang dilokasi itu.

"Kita akan mulai tertibkan Minggu Sore. Nantinya juga dibantu TNI, Polri, Dishub, dan pihak kecamatan," ujar Gurning, Kamis (3/9/2020).

Sebelum penertiban itu, pihaknya mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada seluruh pedagang agar tidak lagi berjualan di seputaran bundaran tersebut.

Ia mengungkapkan, untuk penertiban tempat tersebut ada puluhan aparat gabungan yang akan ikut serta dalam penertiban pedagang di kawasan tersebut.

Menurutnya, aktivitas pedagang di kawasan sudah berlangsung selama tiga tahun lalu. Ia menilai, keberadaan pedagang di Bundaran Tugu Keris mengganggu arus lalu lintas karena pedagang berjualan hingga ke badan Jalan. Selain itu, keberadaan pedagang juga tidak memiliki izin atau ilegal.

"Tentu aktivitas mereka di sana sudah melanggar Perda ketertiban umum. Apa lagi banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di sana," ungkapnya.

Pada penertiban nanti, Ia berharap dapat berjalan dengan baik dan tidak ada penolakan dari para pedagang. Ia mengaku juga sudah berkordinasi dengan camat, lurah dan tokoh masyarakat. Mereka juga sudah memberi pengertian kepada pedagang di kawasan Bundaran Tugu Keris.

Sementara terkait relokasi ratusan pedagang tersebut, Gurning menyebut bahwa OPD terkait seperti Disperindag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru menyediakan beberapa tempat relokasi. Seperti di eks Pujasera di Jalan Arifin Achmad, dan Taman Labuai Jalan Jendral Sudirman. 

"OPD terkait yang menentukan lokasi baru mereka. Kami fokus penertiban dulu. Tapi yang jelas mulai Minggu sore itu sudah tidak ada lagi aktivitas jualan di sana," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar