Pekanbaru Masuk Zona Oranye, Sekolah Tatap Muka Tidak Dibolehkan

  • Rabu, 02 September 2020 - 18:59:52 WIB | Di Baca : 2683 Kali

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Pasalnya, hingga saat ini Pekanbaru masih berada di zona oranye dan tingkat resiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi usai melakukan rapat secara virtual bersama Mendikbud dan Mendagri, Rabu (2/9/2020). "Intinya adalah menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri," ujar Ayat.

SKB empat menteri itu terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan, (Menkes) dan Menteri Agama.

"Dalam SKB empat menteri itu menjelaskan tentang proses belajar mengajar dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan termasuk juga Perguruan Tinggi," katanya.

Dikatakan Ayat, SKB empat menteri itu menjadi rujukan. "Secara garis besar kita dibagi empat zona, yaitu zona merah, oranye, kuning, dan hijau," sebutnya.

Zona-zona yang masih resiko tinggi seperti zona merah dan zona oranye, itu dilarang melakukan belajar tatap muka dan harus tetap belajar dengan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Terkait keluhan kuota internet selama sekolah jarak jauh, pihaknya mengatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan solusi dengan memberikan kuota gratis kepada siswa. "Untuk kuota internet sesuai yang disampaikan oleh Mendikbud, nomor handphone anak-anak kita agar segera dimasukkan dalam Dapodik (data pokok pendidikan) itu melalui bantuan para kepala sekolah. Melalui nomor handphone, nanti dikirim langsung kuota internetnya ke handphone anak-anak itu," ungkapnya

Jadi kata Ayat, sudah ada solusi terkait dengan biaya kuota internet yang langsung dari Pemerintah Pusat.

Sementara untuk daerah zona kuning dan hijau dibolehkan sekolah tatap muka. Sekolah tatap muka atas seiizin pemerintah daerah.

"Zona kuning dan hijau boleh sekolah tatap muka seiizin pemerintah daerah, tentunya Satgas. Ya tentunya pak wali kota dan setelah mendengarkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan," ungkapnya.

Itu pun kata Ayat, secara bertahap dan tidak boleh langsung sekaligus. "Berdasarkan SKB itu pada bulan pertama itu 50 persen dulu, dan bahkan arahan Mendagri jangan langsung belajar, cek dulu, persiapan dulu, protokol kesehatannya seperti apa, di SD ataupun SMP," jelasnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah munculnya klaster baru di sekolah-sekolah. 

Khusus Pekanbaru, pihaknya mengatakan masih menerapkan pembelajaran jarak jauh. Karena saat ini masih berada dalam zona oranye. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar