Jadi Saksi Terdakwa Amril Mukminin Kasmarni Lebih Memilih Mundur

  • Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:48:28 WIB | Di Baca : 3046 Kali

 

SeRiau - Kasmarni, istri Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, mengundurkan diri sebagai saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dari pengusaha sawit dengan terdakwa Amril Mukminin dengan agenda pembuktian dakwaan kedua itu, Kamis (28/8) dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH.

Permohonan pengunduran diri Kasmarni yang merupakan istri terdakwa Amril itu, disampaikannya secara langsung dalam persidangan.

 "Izin yang mulia (majelis hakim), saya mengundurkan diri sebagai saksi, sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap Kasmarni dari sambungan aplikasi Zoom.

Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi itu, dikarenakan yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut adalah suami sahnya, Amril Mukminin. "Saya mundur jadi saksi, karena terdakwa adalah suami saya," ujarnya.

Hal itu, diterangkan Kasmarni, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Adapun poinnya yakni, (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Lalu pada poin (b), saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

"Dan poin (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang mantan Camat Pinggir yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberataan terhadap permohonan Kasmarni itu. "Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU.

Atas hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, mengabulkan permintaan Kasmarni. "Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," ujar Lilin.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK juga menghadirkan 2 orang saksi lainnya, yakni Jonny Tjoa dan Adyanto. Keduanya merupakan pengusaha sawit yang memberikan uang kepada Amril Mukminin melalui Kasmarni.

Dalam kesaksian Jonny Tjoa, mengaku tidak mengetahui kala itu Amril Mukminin sebagai anggota DPRD Bengkalis. Ia hanya mengetahui saat itu Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat.

"Saya tahunya dia (Amril) tokoh masyarakat. Itu tahun 2012. Saya punya PT di sana," ujar Jonny.

Dijelaskan Jonny, dirinya menemui Amril Mukminin dikarenakan saat itu banyak gangguan dan permasalahan yang terjadi di pabrik kelapa sawit miliknya. "Sebelum pertemuan dengan Amril, banyak gangguan di sana," kata Jonny.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jonny, dirinya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di sekitaran pabriknya. Ia juga membicarakan supaya terdakwa memfasilitasi tandan buah segar sawit masyarakat untuk masuk ke pabriknya.

"Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp 5 per kilo. Kita transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," ucapnya. 

Fee perjanjian itu, disampaikan saksi, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin. Yang mana, pemberiannya dilakukan setiap bulannya. "Setoran per bulan. Kalau dihitung sekitar 12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank Cimb Niaga atas nama Kasmarni," ungkapnya.

Sementara itu saksi Adyanto menyampaikan, dirinya menyerahkan fee Rp 5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai. "Saya langsung kasih ke Buk Kasmarni secara tunai. Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk," jelasnya Adyanto.

Uang itu, mulai diberikan kepada istri Amril Mukminin sejak tahun 2014 silam. Pemberian tersebut terhenti, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2019. "Terakhir setor setelah diperiksa KPK. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Kadang Rp180 juta, tidak tentu. Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," ujarnya.. 

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp 5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni. (Rs)





Berita Terkait

Tulis Komentar