Retribusi Sampah Belum Maksimal, Kadis DLHK: Masa Peralihan

  • Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:03:38 WIB | Di Baca : 18163 Kali

SeRiau - Pemungutan retribusi sampah langsung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru belum maksimal. Pasalnya, retribusi sampah rersebut masih dalam masa peralihan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) ke DLHK.

Hal itu dikatakan oleh Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono bahwa saat ini memang pemungutan retribusi yang dilakukan pihaknya belum maksimal. Hal disebabkan karena masih dalam masa peralihan dari LKM ke DLHK.

Menurutnya, hal tersebut perlu dikoordinasikan lagi dan disosialisasikan lagi. "Hal itu gunanya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Agus, Selasa (25/8/2020).

Dikatakannya, secara umum masyarakat sudah disosialisasikan terkait adanya peralihan penarikan retribusi sampah. "Namun, memang belum maksimal Karena adanya peralihan tadi," katanya.

Ia menilai, setiap petugas yang berada di lapangan terus melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi sampah itu.

Di sisi lain, Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan yang memungut retribusi sampah itu adalah dari DLHK. "Kalau dari petugas kita, mereka membawa surat tugas perintah dari saya, kemudian ada label nama di seragamnya, dan dibagian kiri bajunya ada Satgas Retribusi DLHK Kecamatan," terangnya.

Lanjut Agus, petugas akan memungut retribusi sampah sesuai kecamatannya.

Kemudian kata Agus, saat membayar retribusi, masyarakat mendapatkan kartu kuning dari petugas. Apabila masyarakat sudah membayar, maka akan kartu kuning itu akan diparaf petugas. Jika ada yang nunggak, maka masyarakat diminta untuk membayar tunggakan terlebih dahulu.

Selanjutnya, terkait teknis pengambilan atau pemungutan retribusi sampah, petugas tetap berkoordinasi dengan RT/RW setempat. "Intinya, apa yang dibayar masyarakat tercatat dan masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Pekanbaru," ucapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar