Sudah Dialihkan ke DLHK, Retribusi Sampah di Pekanbaru Masih Terhalang Oknum LKM-RW

  • Selasa, 18 Agustus 2020 - 06:38:08 WIB | Di Baca : 9805 Kali

SeRiau - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono mengungkap, masih ada oknum yang pungut retribusi sampah di lingkungan masyarakat. 

Hal itu terkesan menghalangi DLHK saat lakukan pungutan retribusi sampah di lingkungan masyarakat. 

"Ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014, kemudian ada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 52 Tanggal 9 Januari Tahun 2020. Di dalam aturan itu disebutkan ada peralihan antara LKM-RW yang semula mengambil retribusi, dialihkan kepada anggota DLHK," ungkap Agus saat dihubungi, Jumat (14/8). 

Efektifnya, DLHK mulai lakukan pungutan retribusi mulai awal Juli lalu. 

"Efektif kita lakukan di bulan Juli. Dari Juli hingga Agustus ini kita ambil, masih banyak gangguan, tarik menarik. Kita tidak bisa mulus mengambilnya itu karena terdahulu LKM-RW itu yang mengambil, terdahulu mungkin pemuda tempatan, terdahulu ada orang-orang yang mengutip itu. Itu masih menghalangi kita untuk mengambil di situ," ungkap Agus.

Ia menegaskan, sebenarnya sudah tidak boleh lagi. "Kalau saya sebut tadi, LKM-RW kah, pemuda tempatan kah, orang-orang yang mengambil itu, entah siapa pun orangnya, saya tidak menuduh," tutupnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar