Komnas PA soal Sekolah Tatap Muka: Anak Jangan Dijadikan Kelinci Percobaan

  • Selasa, 11 Agustus 2020 - 21:23:14 WIB | Di Baca : 1892 Kali

SeRiau - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menolak kebijakan pemerintah terkait pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning virus Corona. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta agar anak-anak tidak dijadikan kelinci percobaan.

"Apa pun alasannya, zona hijaukah, kuningkah, oranyekah, atau warna lainnya, jangan berlakukan anak sebagai kelinci percobaan atas serangan virus Corona," ucap Arist dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/8/2020).

Arist meminta agar sekolah tatap muka tidak dibuka sebelum vaksin COVID-19 ditemukan. Dia juga tidak ingin sekolah menjadi tempat uji coba di masa pandemi Corona.

"Sepanjang Indonesia belum bisa menemukan vaksin anti pandemi COVID-19 dan belum bisa pula masyarakat memastikan taat menjalankan protokol kesehatan COVID-19, dan menjamin lingkungan sekolah steril dari virus corona. Oleh karenanya, jangan coba-coba membuka sekolah tatap muka dengan cara-cara uji coba," papar Arist.

Lebih lanjut, Arist mengatakan tidak ada yang dapat menjamin virus Corona tidak mewabah lagi di zona yang sudah hijau. Menurutnya, zona hijau masih memiliki potensi untuk berubah menjadi zona kuning, bahkan merah.

"Siapa yang bisa menjamin di zona hijau sekalipun virus Corona tidak mewabah? Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah begitu cepat menjadi merah atau kuning," imbuhnya.

Selain itu, Arist mengatakan setiap anak memiliki hak asasi untuk hidup dan hak atas kesehatan. Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada anak, khususnya dalam pendidikan.

"Di sinilah pemerintah dituntut hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi darurat pendidikan, bukan juga melakukan eksperimen atas serangan virus Corona," ujar Arist.

Tak hanya itu, menurut Arist, Komnas PA menolak adanya sekolah tatap muka di masa pandemi karena banyak anak yang terpapar COVID-19. Arist mengutip data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut data Kemenkes, sebut dia, per 2 Agustus 2020 sebanyak 8,3% kasus positif COVID-19 terjadi pada anak atau total 9.390 kasus positif anak usia 0-18 tahun. Dari jumlah itu, 8,1% dirawat di rumah sakit dan 1,9% meninggal dunia.

"Pertimbangan lain mengapa Komnas Perlindungan bersikap menolak sekolah tatap muka, mengutip sumber data resmi dari pemerintah, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sekitar 100 hingga 200 anak-anak terkonfirmasi positif COVID-19 per harinya, dan datanya terus fluktuasi," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah mengizinkan sekolah di zona hijau dan kuning terkait COVID-19 dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol Kesehatan yang ketat.

"Kami beserta tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan) lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Peluasan tatap muka zona kuning," kata Nadiem dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud pada Jumat (7/8). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar