Ilegal, Wako Pekanbaru Sebut Pasar Kaget Bukan Pasar Tradisional

  • Selasa, 11 Agustus 2020 - 06:33:37 WIB | Di Baca : 2922 Kali

SeRiau - Wali Kota Pekanbaru Firdaus tegaskan bahwa pasar kaget ialah pasar ilegal. Bahkan, wali kota menyebut bahwa pasar kaget yang dikenal masyarakat bukanlah pasar tradisional.

"Pasar kaget itu bukan pasar, sekali lagi itu bukan pasar tradisional," ujar Firdaus, Senin (10/8/2020).

Dikatakannya, orang yang berjualan di tempat tersebut bukanlah pasar.

Untuk menertibkan tempat (pasar kaget) tersebut, Ia mengaku kesulitan. "Terus terang saja, kita kesulitan untuk menertibkannya," ungkapnya.

Ia menilai tempat masyarakat berjualan itu adalah ilegal. Oleh karena itu, Ia menilai pasar kaget bukanlah pasar tradisional.

"Sekali lagi itu bukan pasar. Karena itu ilegal," ucapnya.

Firdaus berharap bisa sama-sama mengawasi pasar ilegal tersebut.

Di samping itu, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, juga akan menyasar tempat-tempat keramain tersebut.

"Oleh tim ini (penindak pelanggar disiplin protokol kesehatan) juga termasuk kelompok yang juga ditertibkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut telah meminta para pengelola pasar kaget untuk mengurus izinnya.

Dikatakannya, dalam aturan itu baik pemerintah maupun pihak seasta juga boleh mendirikan pasar sepanjang memenuhi persyaratan. "Syaratnya antara lain mungkin jarak antara satu pasar dengan pasar yang tidak berdekatan, supaya pasar tersebut tidak saling mematikan," kata Ingot, Rabu (29/7/2020).

Lanjut Ingot, yang harus disiapkan oleh pengelola pasar adalah fasilitas-fasilitas yang sesuai standar.

"Kita tidak melarang, justru kita mendorong agar mereka segera mengurus legalitasnya. Supaya ini bisa kita bina, seperti apa standar sebuah pasar itu," terangnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar