Kemendikbud Siapkan Modul PJJ PAUD-SD untuk Orang Tua

  • Sabtu, 08 Agustus 2020 - 18:45:48 WIB | Di Baca : 1866 Kali

SeRiau - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan modul pembelajaran untuk siswa PAUD dan SD guna membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi. Tak hanya berisikan panduan untuk siswa dan guru, tapi juga untuk orang tua siswa.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, modul-modul itu berisi uraian pembelajaran berbasis pada aktivitas guru, orang tua, dan peserta didik. "Kemendikbud mempersiapkan modul yang bisa dijalankan oleh guru dan orang tua secara independen di rumah dalam masa kondisi PJJ ini," kata Nadiem dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8).

Bagi guru, kata dia, modul-modul itu akan berguna sebagai panduan melaksanakan PJJ. Bagi orang tua, fungsinya adalah memberikan instruksi spesifik ketika mendampingi anak belajar. 

Adapun untuk siswa, modul memberikan penjelasan yang mudah dipahami terkait pembelajaran. Terdapat pula daftar kegiatan yang bisa dilakukan di rumah.

Modul belajar PAUD dilandaskan pada prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain sehingga menimbulkan rasa senang dan mengurangi kebosanan.

Sedangkan modul belajar SD fokusnya adalah literasi, numerasi, dan kecakapan hidup. "Proses pembelajaran ini dihubungkan dalam kegiatan sehari-hari yang kontekstual, sehingga dia bisa berpartisipasi dengan kegiatan orang tuanya," kata Nadiem.

Selain menerbitkan modul khusus PJJ, dalam kesempatan itu Nadiem juga mengumumkan soal kurikulum darurat untuk tahun ajaran 2020/2021. Kurikulum darurat itu merupakan kurikulum 2013 yang sudah dikurangi kompetensi dasarnya secara signifikan pada setiap mata pelajaran.

"Sehingga fokus kepada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya," kata Nadiem.

Ia menyertakan beberapa contoh penyederhanaan kompetensi dasar tersebut. Pada tingkat SD kelas I, misalnya, kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dikurangi 45 persen. Penjaskes dikurangi 38 persen. Matematika dikurangi 22 persen. Sedangkan PPKN tidak dikurangi sama sekali. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar