Mahfud Dukung Sultan, Disiplin Protokol Covid Tanpa Sanksi

  • Jumat, 07 Agustus 2020 - 22:37:26 WIB | Di Baca : 2339 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang tak akan memberi sanksi bagi masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Pasalnya, kata dia, tak semua jenis pelanggaran mesti diselesaikan dengan pemberian sanksi.

"Kita setuju itu, malah bagus kalau bisa tanpa harus penegakan hukum. Masyarakat bisa diajak tertib. Itu bagus jadi tidak ada sanksi-sanksi," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bersama awak media, Jumat (7/8).

Ia menilai apa yang dilakukan Sultan HB X merupakan cerminan bahwa masyarakat Yogyakarta memang bisa tertib aturan tanpa harus ditakut-takuti pemberian sanksi.

Terlebih, tiap daerah memiliki budaya dan adatnya masing-masing. Termasuk, soal ketertiban dan sanksi terkait penanganan Covid-19.

Yang pasti, Mahfud mengakui penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir selama pendekatan preventif bisa didahulukan.

"Selama masih bisa diajak bicara, ya enggak usah penegakan hukum dalam arti penegakan hukum pidana," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Inpres ini, kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Meski begitu, Sri Sultan HB X yang juga menjabat sebagai Gubernur Yogyakarta memilih cara lain alih-alih menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar.

"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi? Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah," kata Sri Sultan HB X. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar