Kemendagri: Pemda Wajib Tutup Kembali Sekolah Bila Ditemukan Kasus Corona

  • Jumat, 07 Agustus 2020 - 22:31:57 WIB | Di Baca : 1897 Kali

SeRiau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah (pemda) yang hendak membuka sekolah di zona hijau dan kuning virus Corona (COVID-19). Kemendagri mengimbau agar pemda segera menutup sekolah jika ditemukan kasus positif COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

"Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya dalam zona hijau dan kuning wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan belajar dari rumah apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan atau tingkat rasio di daerahnya berubah jadi zona oranye atau merah," kata Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam telekonferensi yang disiarkan di YouTube Kemendikbud RI pada Jumat (7/8/2020).

Hudori meminta pemda setempat memastikan setiap satuan pendidikan di wilayahnya yang hendak membuka sekolah telah mengisi daftar yang ada di laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini ditujukan guna melihat kesiapan sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka.

"Bagi daerah dengan zona hijau dan kuning yang akan melakukan pembelajaran tatap muka, harus dipastikan agar seluruh satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman Dapodik untuk memenuhi kesiapan satuan pendidikan," ucap Hudori.

Lebih lanjut Hudori mengatakan sekolah tidak diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka jika belum mengisi daftar periksa yang ada di laman Dapodik serta tidak mendapat izin dari Satgas COVID-19.

"Tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi daftar periksa, kemudian satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satgas menyatakan belum siap," ujar Hudori.

Selain itu, Hudori meminta kepala daerah setempat agar melakukan kewajiban memenuhi pelayanan standar minimal terkait pendidikan. Menurutnya, pendidikan adalah kebutuhan dasar untuk masyarakat.

"Gubernur, bupati, wali kota sesuai kewenangannya dalam menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan urusan wajib layanan dasar. Pendidikan merupakan kebutuhan layanan dasar, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, di mana di masa pandemi COVID-19 tetap berpedoman dalam SKB 4 menteri," ucap Hudori.

Dia juga meminta agar pemda setempat terus melakukan koordinasi dengan kantor wilayah agama dan Satgas COVID-19 setempat guna mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Lalu, pemda dalam melaksanakan implementasi SKB agar dapat bersinergi dengan kantor wilayah agama provinsi dan kabupaten/kota serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID di daerah," tuturnya.

Diketahui, pemerintah RI memutuskan membuka sekolah di daerah zona hijau dan kuning Corona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami beserta 3 kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan) lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Peluasan tatap muka zona kuning," kata Nadiem dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud RI pada Jumat (7/8). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar