Cegah Covid-19, Peserta SKB CPNS Bebas Pilih Lokasi Ujian

  • Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:54:34 WIB | Di Baca : 1730 Kali

SeRiau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal membebaskan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tahap ketiga dari proses seleksi calon pegawai negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 memilih lokasi ujian demi mencegah potensi penyebaran penularan virus corona (Covid-19).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menuturkan, aturan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 611 Tahun 2020.

"Di situ diatur bahwa pelaksanaan SKB harus seminimal mungkin melakukan mobilisasi orang antar provinsi, jadi sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Suharmen dalam konferensi pers daring, Rabu (5/8).

Dia menerangkan peserta dapat memilih lokasi tes SKB saat proses pendaftaran ulang yang saat ini tengah berlangsung hingga 7 Agustus mendatang sejak dibuka pada Sabtu (1/8) lalu. Peserta dapat memilih lokasi ujian SKB sesuai tempat domisili peserta saat ini.

Hal itu, lanjut Suharmen, termasuk berlaku bagi peserta SKB yang saat ini berada di luar negeri. Bagi mereka, pelaksanaan SKB nantinya bisa dilaksanakan di Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat.

"Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di Kementerian Luar Negeri untuk meminjam tempat bagi peserta yang sekarang di luar negeri dan kena lockdown sehingga mereka tidak bisa pulang," kata Suharmen.

Untuk diketahui, BKN secara resmi telah merilis jadwal atau alur pelaksanaan SKB bagi CPNS angkatan 2019 setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19 pada Maret lalu.

Masih merujuk pada SE Menpan RB Nomor 611/2020, pelaksanaan SKB akan digelar mulai 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020. Namun jadwal itu, kata Suharmen, masih bersifat sementara alias masih bisa berubah.

Setelah proses pendaftaran ulang untuk SKB, tahap berikutnya adalah pencetakan kartu ujian pada 8 Agustus. Lalu, disusul penjadwalan SKB dilakukan pada 10-14 Agustus.

Selanjutnya integrasi hasil SKD dan SKB dilaksanakan pada 19-23 Oktober. Penyampaian hasil seleksi 26 hingga 28 Oktober, pengumuman hasil seleksi 30 Oktober. Dan terakhir usulan penetapan NIP 1-30 November 2020.

"Nah, prinsip dari pelaksanaan SKB ini harus tetap memberi kesempatan pada semua warga negara yang telah lulus dan kita tidak menginginkan mereka kehilangan hak dia untuk bisa mengikuti sebagai konsekuensi dari Covid-19 ini," kata Suharmen. (**H)


Sumber: CNN Indonesia 





Berita Terkait

Tulis Komentar