Najib Razak Berkelit, Mengaku Uang Korupsi 1MDB Dipakai Untuk Bantu Anak Yatim

  • Selasa, 04 Agustus 2020 - 19:26:32 WIB | Di Baca : 1958 Kali

SeRiau - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali berkelit mengenai kasus yang menjeratnya terkait dengan korupsi miliaran dolar dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Melalui sebuah video yang diunggah di halaman Facebook-nya pada Senin malam (3/8), Najib mengatakan 99 persen uang 1MDB yang dituduhkan kepadanya bukan dikorupsi, melainkan digunakan untuk program kesejahteraan sosial perusahaan.

Sebagai contoh, sebanyak 400 ribu ringgit, ia sebutkan, diberikan kepada Panti Asuhan Rumah Penyayang Tun Abdul Razak di Pekan. Dana tersebut digunakan untuk merawat anak yatim dan biaya sekolah mereka.

"Itu bukan untuk pengeluaran pribadi atau kenyamanan saya sendiri. Seperti yang saya katakan sebelumnya, pengadilan memverifikasi bahwa uang itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya seperti dikutip CNA.

"Untuk itu, saya dihukum dan didenda 2 juta ringgit, karena saya berkontribusi untuk anak yatim," sambungnya.

Selain untuk panti asuhan, ia juga mengaku menyumbangkan 650 ribu ringgit kepada partainya, UMNO untuk program kesejahteraan di Johor, Penang, dan Kedah. Namun, karena hal tersebut, Najib didenda 3,25 juta ringgit.

Najib mengatakan, banyak dana tersebut dihabiskan bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk partai dan warga. Tindakan sosialnya tersebut membuatnya berhasil mendapatkan dukungan yang luas.

Bersikeras tidak bersalah, Najib berkomitmen untuk terus melawan hasil putusan pengadilan pada 28 Juli yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit.

"Saya bersumpah akan berjuang melawan ketidakadilan ini dan saya akan memanfaatkan sepenuhnya proses banding," tekannya dalam video.

Putusan pada 28 Juli merupakan persidangan korupsi pertamanya yang terkait dengan tujuh dakwaan, termasuk satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan.

Untuk setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit.

Jika Najib gagal membayar denda, hukuman penjara lima tahun akan diberikan sebagai pengganti.

Setelah mitigasi, Najib berhasil mendapatkan penundaan eksekusi. Namun ia harus membayar tambahan jaminan 1 juta ringgit dengan dua jaminan. Dalam proses tersebut, ia diwajibkan untuk melapor setiap satu bulan pada tanggal ke-15. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar