Saksi Rhemon Sebut Indra Gunawan Eet Terima Uang Rp 80 Juta dari PT CGA

  • Kamis, 23 Juli 2020 - 14:35:28 WIB | Di Baca : 2881 Kali

 


SeRiau - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/7/2020).

Terdakwa Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dalam sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi itu majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diketuai oleh Lilin Herlina SH, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.

Saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang dan semuanya adalah karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA). Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.

Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet. Pengakuan Rhemon, ia pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp 80 juta. Sekitar awal tahun 2017.

Uang itu kata Rhemon, rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis, lewat Tajul Mudarris, yang juga seprofesi dengan Eet. "Saya ingat 80 (juta). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," ucap Rhemon.

Sayangnya uang itu tambah Rhemon hilang. Ketika itu dirinya baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian.

"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.

Menanggapi jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby memaparkan, keterangan saksi ini adalah fakta baru dalam perkara ini. "Keterangan saudara ini fakta baru," ujarnya.

Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.

Berlanjut, giliran penasehat hukum (PH) terdakwa Asep Ruhiat SH MH yang mengajukan pertanyaan. PH terdakwa lantas kembali bertanya perihal tindaklanjut atas uang yang hilang itu. "Apakah ada tindak lanjut Rp 80 juta itu?," tanya PH terdakwa.

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," ujarnya.

Seingat Rhemon, penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017. PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia Saksi tahu?" tanya PH terdakwa. "Tidak tahu," jawab saksi lagi.

Selain itu, Rhemon juga diberondong pertanyaan perihal anggaran proyek Duri - Sei Pakning. "Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," paparnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. 

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rs)





Berita Terkait

Tulis Komentar