Soal Skandal Pajak, Pengadilan Malaysia Perintahkan Najib Razak Lunasi Utang Rp 5,8 Triliun

  • Rabu, 22 Juli 2020 - 20:53:28 WIB | Di Baca : 1920 Kali

SeRiau - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, diminta untuk membayar pajak yang belum pernah ia bayarkan selama tujuh tahun ketika ia menjabat, yaitu senilai 1,69 miliar ringgit atau setara dengan Rp 5,8 triliun (Rp 3.400/ringgit).

Perintah tersebut disampaikan oleh Hakim Pangadilan Tinggi, Ahmad Bache saat membacakan putusan pada Rabu (22/7), melansir Bernama.

"Mantan Perdana Menteri tidak dibebaskan dari membayar pajak dan ia harus membayar utangnya kepada pemerintah," ujar Bache.

Putusan tersebut merujuk pada gugatan yang dilayangkan otoritas pajak Malaysia pada Juni. Di mana angka tersebut merupakan akumulasi pajak sejak 2011 hingga 2017 ditambah penalti dan bunga yang belum pernah dibayarkan oleh Najib.

Selain tidak membayar pajak, Najib juga menghadapi berbagai tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Termasuk yang menyangkut skandal penggelapan dana miliaran dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sejak menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, Najib dan sekutu-sekutunya dilaporkan telah mencuri 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) secara terpisah melakukan investigasi mengenai aliran dana yang diselewengkan oleh Najib. Di mana itu adalah kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh departemen tersebut.

Dana tersebut diduga digunakan Najib dan para sekutunya untuk membeli real estate mewah, karya seni bernilai tinggi, hingga perhiasan dan tas-tas mahal untuk sang istri.

Pengadilan terpisah untuk memberikan putusan terhadap skandal 1MDB dan berbagai kasus korupsi lainnya yang menjerat Najib akan dilakukan pada 28 Juli.

Selama ini, Najib telah menyanggah tuduhan tersebut. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar