Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, KPK: Harusnya Sejak Awal Terbuka

  • Selasa, 21 Juli 2020 - 22:51:00 WIB | Di Baca : 2371 Kali

SeRiau - KPK mempersilakan langkah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Namun KPK menuturkan Wahyu seharusnya dari awal kasus ini terungkap bersikap terbuka.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Wahyu Setiawan yang saat ini berstatus terdakwa, ujar Ali, semestinya sedari awal turut membantu KPK dan pengadilan dalam membongkar setuntas-tuntasnya kasus ini. Ali melanjutkan, bukan malah berniat membantu hanya jika JC-nya dikabulkan.

"Namun harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya, misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ucapnya.

Ali kemudian menyampaikan jika pengajuan JC Wahyu Setiawan tak dikabulkan, Wahyu masih bisa bersikap sebagai whistle blower. Hal itu dapat dilakukan dengan menyampaikan informasi terkait kasus-kasus lain yang dirinya ketahui, dengan menyertakan bukti yang jelas kepada KPK.

"Berikutnya, perlu juga kami jelaskan, kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Pengajuan JC itu dilakukan pada Senin (21/7) kepada majelis hakim yang mengadilinya.

"Sudah diajukan kemarin, pada saat di akhir sidang," ujar salah satu pengacara Wahyu, Saiful Anam, saat dihubungi, hari ini.

Saiful menyebut kliennya ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak mana saja yang ada dalam kasus PAW ini. Dalam kasus ini, Wahyu menjadi terdakwa kasus suap PAW yang juga menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Ya, Wahyu merasa ada yang belum terungkap sehingga ingin diungkap. Keterlibatan semuanyalah terkait dengan PAW, ya semuanya," katanya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar