MUI: Jika Kurban di Perkotaan Sudah Banyak, Salurkan ke Wilayah yang Membutuhkan

  • Selasa, 21 Juli 2020 - 21:13:40 WIB | Di Baca : 2125 Kali

SeRiau - Perayaan Idul Adha tahun ini di Indonesia terasa berbeda. Termasuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang harus dilaksanakan dengan berbagai pembatasan dan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi, mengingatkan agar momen Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 tetap bisa saling berbagi. 

"Kita masih dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga kita diminta yang pertama, untuk menunjukkan rasa kesetiakawanan sosial kita, rasa solidaritas kita kepada saudara-saudara yang terpapar secara ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujar Muhyiddin usai pengumuman hasil sidang isbat penetapan 1 Zulhijjah 1441 H di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (21/7). 

Menurut Muhyiddin, salah satu hal yang bisa dilakukan yakni berkurban di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan bantuan. Apalagi, daerah yang cukup terdampak akibat pandemi corona ini. 

Sehingga ia menyarankan bagi yang memiliki rezeki cukup, agar mau berkurban untuk saudara-saudara di luar wilayah perkotaan.

"Kalau memang sudah banyak orang berkurban di wilayah perkotaan, alangkah baiknya dana untuk hewan kurban tersebut disalurkan ke wilayah-wilayah yang masih membutuhkan, sehingga saudara-saudara kita bisa terbantu," kata Muhyiddin. 

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi yang juga hadir dalam pengumuman hasil sidang isbat meminta masyarakat tetap mematuhi Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

"Kami imbau salat id dan penyembelihan kurban menyesuaikan new normal, dengan demikian salat id dan penyembelihan dapat berjalan optimal serta terjaga dari COVID-19," tutup Fachrul. 

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 36 tahun 2020, yang salah satu ketentuannya menyebut ibadah kurban tak bisa digantikan dengan uang atau barang. Jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai shadaqah.

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis fatwa tersebut. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar