MA Bantah Ada Hakim Agung Dilobi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

  • Senin, 20 Juli 2020 - 19:20:43 WIB | Di Baca : 2058 Kali

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) membantah kabar yang menyebut ada empat hakim agung yang dilobi oleh kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. MA menegaskan informasi tersebut tidak benar.

"Dengan tegas informasi dan berita yang lagi ramai di medsos itu kami bantah, karena informasi dan berita tersebut tidak benar," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (20/7).

Andi mengatakan, tidak benar kabar yang menyebutkan adanya empat hakim agung yang mau dilobi oleh kuasa hukum Djoko Tjandra. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena hakim agung tidak semudah itu mau dilobi.

"Yakinlah tidak semudah itu kami mau dilobby, dan tidak semudah itu pula kami mau menerima sesuatu untuk menjual keadilan. Percayalah informasi itu kami bantah dan tidak benar," katanya.

Dia juga mempertanyakan istilah kedekatan antara Ketua MA dengan Djoko Tjandra yang tersebar di media sosial. Menurutnya, penyebutan adanya hubungan kedekatan antara Ketua MA dengan Djoko Tjandra hanya berdasarkan foto kuasa hukum dan suaminya dengan Ketua MA dan istri merupakan penggiringan opini.

"Masa hanya dari foto Ibu Anita dan suaminya dengan Pak KMA (Ketua MA) dan istri lalu dihubungkan kliennya Ibu Anita mempunyai hubungan kedekatan. Ini kan penggiringan opini namanya," ucapnya.

Seperti diketahui, buron kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra kembali tak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada hari ini, majelis hakim kembali harus menunda sidang PK hingga 27 Juli 2020.

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi menyatakan, pihaknya menerima surat sakit dari Djoko Tjandra. Dalam surat itu, Djoko meminta persidangan dilakukan secara telekonferensi namun ditolak hakim.

"Iya saya sudah berikan kesempatan tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia hadir. Dia minta telekonferensi artinya dia tak akan hadir. Surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur, makanya tidak mungkin lagi dia akan hadir," kata Nazar, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Pada sidang pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Djoko Tjandra untuk hadir di muka persidangan dan akan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pendapatnya. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil keputusan.

"Persidangan kami tunda sampai 27 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB. Harus hadir tanpa dipanggil lagi. Nantinya, dalam agenda tersebut ada pendapat jaksa. Setelah itu, majelis yang akan memutuskan PK dalam kasus ini," kata Nazar. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar