Respons Usul Dibubarkan, Kompolnas Singgung Reformasi Polri

  • Kamis, 09 Juli 2020 - 06:08:08 WIB | Di Baca : 2188 Kali

SeRiau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons pernyataan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Daulay yang mengusulkan pembubaran lembaga negara tersebut.

Kompolnas meyakini pernyataan itu sangat keliru, karena anggota dewan tersebut tidak memahami kehadiran komisi yang merupakan mandat reformasi.

"Saya heran dan sangat prihatin jika ada anggota DPR yang tidak memahami reformasi Polri dan tidak memahami sejarah lahirnya Kompolnas, tetapi langsung membuat statement yang keliru," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/7).

Dia pun membantah tudingan kepada lembaganya yang mengatakan bahwa kinerja selama ini tidak efektif sehingga pantas untuk dibubarkan. Menurut Poengky, selama ini, kinerjanya sudah diawasi pemerintah dan pelaporannya langsung berada di bawah Presiden.

"Setiap tahunnya kami menerima lebih dari 3.000 pengaduan masyarakat," kata dia.

Sejauh ini, kata dia, kinerjanya pun dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta selalu menjalani audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami melaporkan kerja-kerja kami pada beliau (Presiden) melalui Kemenkopolhukam. Ketua Kompolnas adalah Menkopolhukam, Wakil Ketua Kompolnas adalah Menteri Dalam Negeri dan salah satu anggota kami ex officio Menteri Hukum dan HAM," ujar Poengky.

"Presiden juga selalu meminta pertimbangan Kompolnas terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," imbuhnya.

Poengky menjelaskan kehadiran lembaganya sendiri pun merupakan mandat untuk mengawal proses reformasi polri berdasarkan Tap MPR nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Di mana, kata dia, pembentukan komisi ini diatur dalam pasal 8 aturan tersebut.

Selain itu, sambungnya, keberadaan Kompolnas juga merupakan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni pada Pasal 37-40.

"Keberadaan kami jelas mandat Reformasi, mandat TAP MPR, mandat Undang-Undang, dan Peraturan Presiden. Oleh karena itu justru seharusnya Kompolnas diperkuat untuk dapat mengawal Reformasi Polri," tambah dia.

Poengky menegaskan sudah seharusnya institusi kepolisian diawasi pengawas eksternal seperti Kompolnas. Dia mencontohkan, sejumlah negara-negara demokratis yang kepolisiannya diawasi komisi eksternal seperti di Inggris, Jepang, Kanada, Selandia Baru, dan Korea Selatan.

"Sungguh aneh dan ahistoris jika ada anggota DPR yang mengusulkan pembubaran Kompolnas," lanjut Poengky menjelaskan.

Poengky pun menyayangkan usulan pembubaran lembaganya bukan berasal langsung dari mitra kerja Kompolnas di DPR RI, yakni Komisi III.

"Pak Saleh Daulay kan bukan komisi yang berkaitan dengan pengawasan Polri. Jadi saya heran juga kok tiba-tiba membuat statement seperti itu," kata Poengky.

Untuk diketahui, wacana pembubaran lembaga negara sebelumnya diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (7/7).

Menurutnya, pembubaran lembaga negara itu bisa dilakukan untuk menghemat pengeluaran negara.

Menanggapi itu, Saleh Daulay mengusulkan agar lembaga-lembaga yang tidak efektif dibubarkan. Misalnya, kata dia Komisi Kejaksaan dan Kompolnas. Dia pun mengatakan masih ada komisi-komisi lain yang juga seharusnya dibubarkan.

Lebih jauh, dia mengamini bahwa lembaga kuasi negara yang ada saat ini memiliki tingkat efektivitas berbeda-beda.

Menurutnya, lembaga yang keberadaannya masih penting saat ini ialah seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar