KPK: Mereka yang Namanya Digunakan untuk Alih Aset Nurhadi, Harap Segera Melapor

  • Selasa, 07 Juli 2020 - 22:46:24 WIB | Di Baca : 2607 Kali

SeRiau - KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Salah satunya yang sedang diusut penyidik KPK adalah mendalami terkait sejumlah aset milik Nurhadi yang diatasnamakan orang lain. Aset itu diduga hasil dari korupsi.

KPK pun mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa namanya pernah digunakan alih kepemilikan aset Nurhadi untuk melapor.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa namanya pernah juga diduga dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh tersangka NHD (Nurhadi), untuk segera melapor kepada KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga masih memeriksa saksi. Salah satunya ialah seorang saksi bernama Oktaria Iswara Zen selaku swasta yang merupakan eks pegawai PT Agung Podomoro Land.

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh tersangka NHD dan tersangka RHE (Riezky Herbiyono) untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," kata Ali mengenai materi pemeriksaan terhadap Oktaria.

Selain itu, terdapat satu saksi lainnya juga diperiksa KPK yakni seorang swasta bernama Haji Sudirman. KPK mengkonfirmasi perihal penjualan vila Nurhadi di wilayah Gadog, Puncak.

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penjualan vila yang ada di wilayah Gadog milik tersangka NHD dan Tin Zuraida kepada saksi," kata Ali.

Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. 

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. 

KPK diduga sedang mengembangkan kasus ini. Termasuk ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar