KPK Sita Buku Tabungan Rp4,8 M dalam OTT Bupati Kutai Timur

  • Jumat, 03 Juli 2020 - 22:54:57 WIB | Di Baca : 2547 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Ismunandar.

"Ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Nawawi menjelaskan buku tabungan itu diduga merupakan hasil setoran dari salah satu tersangka berinisial MUS yang merupakan kepala Bapenda wilayah itu usai menerima hadiah dari sejumlah rekanan proyek.

Penerimaan uang itu diduga terjadi pada 11 Juni 2020 sebagai penerimaan hadiah atau janji yang diberikan oleh tersangka AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta.

Kemudian juga, penerimaan lain dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur melalui SUR selaku kepala BPKAD dan MUS selaku kepala Bapenda.

Kemudian uang disetorkan ke rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, serta Bank Mega sebesar Rp800 juta. Uang itu merupakan penerimaan dari sejumlah rekanan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar," lanjut dia.

Selain itu, diduga juga terjadi penerimaan uang THR dari AM sebesar masing-masing Rp100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW pada 19 Mei 2020. Serta, ada juga transfer ke rekening bank atas nama Ainu sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye sang Bupati.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap  beberapa orang di Kutai Timur Kalimantan Timur. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang, salah satunya Bupati Kutai Timur ISM.

KPK sudah menetapkan tujuh orang itu menjadi tersangka. Sebagai penerima masing-masing tersangka; ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan JA selaku rekanan.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar