Kemendagri Ungkap Banyak Kasus Ketidaknetralan ASN Diabaikan Kepala Daerah

  • Selasa, 30 Juni 2020 - 22:10:59 WIB | Di Baca : 2398 Kali

SeRiau - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan soal ketidaknentralan aparat sipil negara (ASN) yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Aduan ini disampaikan oleh Komisi ASN (KASN) yang telah menindaklanjuti kasus ketidaknetralan tersebut.

"Kami sehari-hari banyak menerima aduan bahwa rekomendasi KASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah," ujar Tumpak saat memberikan sambutan dalam Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak COVID-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik, di Kantor Kemendagri, Selasa (30/6/2020).

Tumpak menduga, salah satu faktor penyebabnya yakni adanya dua aturan soal sanksi bagi kasus ketidaknetralan ASN.

Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Tumpak mengungkapkan, ada banyak duplikasi atas kedua aturan itu. Akibatnya, ada kerancuan dalam proses pemberian sanksi jika ada kasus ketidaknetralan ASN.

"Sehingga UU Nomor 5 Tahun 2014 saat ini sedang diinisiasi oleh DPR untuk direvisi. Inilah kenapa kami pakai UU lain, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," ungkap Tumpak.

Lebih lanjut Tumpak mengatakan, hingga saat ini sudah ada 379 aduan soal ketidaknetralan ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.

Aduan ini telah dilaporkan langsung kepada KASN dan telah ditindaklanjuti.

"Di sana-sini sudah ada pengaduan-pengaduan. Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan, yang juga sudah disampaikan dan diabahas dengan Bawaslu," tutur dia.

Menurut Tumpak, pihaknya segera membahas netralitas ASN dalam Pilkada dengan KemenPAN-RB.

Kemendagri dan KemenPAN-RB akan menyusun surat keputusan bersama (SKB) soal implementasi menjaga netralitas ASN di lapangan.

SKB tersebut nantinya juga akan membahas sanksi bagi ASN jika masih terbukti melanggar aturan netralitas selama Pilkada.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri berencana menyusun SKB untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.

SKB nantinya melibatkan tiga lembaga, yakni Kemendagri, Kemen PANRB, Kemendagri dan BKN.

"(Untuk) netralitas ASN, ini kita lagi siapkan ada SKB Antara MenpanRB, Mendagri, dan BKN untuk bagaimana netralitas ASN ini," ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Budi Santoso, pada acara Sosialisasi Pilkada 2020 secara daring, Jumat (26/6/2020).

Menurut Budi, SKB itu akan melindungi ASN dari petahana yang akan kembali maju di Pilkada 2020.

Pihaknya menilai para ASN memerlukan perlindungan khusus dari pengaruh petahana.

"Kita semua memahami bahwa teman-teman ASN di Kabupaten/Kota yang inkumben-nya maju kelihatannya perlu ada perlindungan khusus," tutur Budi.

"(Tujuannya) Bagaimana dia (ASN) tidak terkontaminasi pergerakan politik dari inkumben," tambahnya menegaskan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar