Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 18,15 M

  • Senin, 29 Juni 2020 - 19:17:47 WIB | Di Baca : 2537 Kali

SeRiau - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadinya.

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Ketua, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (29/6).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Imam Nahrawi setelah menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," jelas Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Imam Nahrawi untuk membongkar aliran uang senilai Rp 11,5 miliar.

"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," terang Hakim. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar