8 Bulan Jadi Tersangka, Dirut Humpuss Akhirnya Ditahan KPK

  • Jumat, 26 Juni 2020 - 19:05:31 WIB | Di Baca : 2484 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG), yang terjerat kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Kasus ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.  Taufik sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019.

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 pada Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (26/6).

Ia menuturkan Taufik akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari guna mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).

"Di Kavling C1 Rutan KPK," kata Lili.

Kasus ini bermula saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2013-2018. Pada 2015, kontrak tersebut dihentikan lantaran membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. PT HTK tidak memiliki kapal dengan spesifikasi itu.

Dalam jumpa pers penetapan tersangka, 2019, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada upaya meloloskan agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Caranya, melobi Anggota DPR dari Fraksi partai Golkar Bowo Sidik Pangarso yang kini sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Diketahui, 99,9 persen saham PT HTK dimiliki oleh PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sementara, PT HITS sendiri ialah salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar