Demo PA 212 Minta Sidang MPR Berhentikan Jokowi, Golkar: Nggak Nyambung!

  • Kamis, 25 Juni 2020 - 06:06:16 WIB | Di Baca : 1509 Kali

 

 


SeRiau - Partai Golkar turut angkat bicara terkait desakan dari masa demo Persaudaraan Alumni (PA) 212 agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Golkar mengatakan permintaan itu tidak nyambung.

"Jaka sembung alias tidak nyambung. Tidak ada kaitannya RUU HIP ini dengan Presiden Jokowi," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Ace mengatakan RUU HIP itu merupakan inisiatif DPR. Pembahasan itu pun sampai saat ini tidak dilanjutkan karena Presiden Jokowi tidak mengirimkan utusan untuk datang. Dia menyebut desakan itu salah alamat.

"RUU HIP ini kan jelas merupakan RUU inisiatif DPR. Ketika pemerintah tidak mengirimkan untuk ditindaklanjutinya dalam pembahasan, maka RUU HIP ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya. Jadi desakan untuk menggelar Sidang Istimewa kepada MPR untuk memberhentikan Presiden Jokowi jelas salah alamat," ujarnya.

Desakan itu merupakan tuntutan aksi dari PA 212 yang digelar Rabu (24/6) siang di depan Gedung DPR. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 dkk Edy Mulyadi dalam orasinya. Ada 4 tuntutan yang dibacakannya.

"Kita minta mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi," kata Edy dalam orasinya.

Edy menuntut MPR menggelar sidang istimewa untuk menurunkan Jokowi. Dia menilai pemerintahan Jokowi membuka ruang yang besar bagi bangkitnya PKI.
"Kita mendesak sidang umum MPR untuk memberhentikan Jokowi sebagai presiden yang memberikan peluang yang besar bagi bangkitnya PKI dan Neo-Komunisme," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.

"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Mahfud mengatakan bahwa RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.

"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," ujar Mahfud.

 

 

 

 

 

Sumber detikcom





Berita Terkait

Tulis Komentar