Pengamat: Peringatan Jokowi Libatkan KPK Mengawasi Dana Covid-19 Cuma Gimmick

  • Selasa, 16 Juni 2020 - 21:57:36 WIB | Di Baca : 2338 Kali

SeRiau - Arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penegak hukum mengawasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar tidak terjadi perbuatan rasuah dinilai hanya gimmick semata.

"Peringatan Jokowi kepada KPK hingga Kejagung menurut saya hanya merupakan gimmick belaka, karena ingin bersembunyi dari amanat Pasal 27 UU Perppu Covid yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya," ucap pengamat politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).

Karena kata Saiful, pada Pasal 27 Ayat 2 UU 2/2020 Tentang Covid sangat jelas mengatur bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan upaya pemulihan ekonomi nasional tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Lalu Presiden Jokowi mengingatkan penegak hukum agar mengawasi pemulihan ekonomi, tentu hal tersebut bertolak belakang dengan UU. Presiden seolah ingin bersembunyi dari Perppu yang telah ditekennya," jelas Saiful.

"Saya kira janganlah seperti itu, jelas-jelas UU Perppu Covid membuka peluang celah korupsi, lalu aparat suruh mengawasi, jelas sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya. Kalau mau, hapus Pasal 27 UU Perppu Covid," pungkas Saiful. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar