JPU KPK Ajukan Banding Ats Vonis Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

  • Selasa, 16 Juni 2020 - 05:57:30 WIB | Di Baca : 2660 Kali

SeRiau - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan perkara suap di Kemenpora.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding lantaran vonis lebih ringan dari tuntutan.

"Baik Yang Mulia, karena kami harus segera bersikap hari ini, maka kami setelah berkoordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum, maka kami mengambil sikap untuk banding Yang Mulia," ucap Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6).

Sementara itu, terdakwa Miftahul Ulum menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Terdakwa menerima putusan apapun," kata Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Miftahul Ulum.

Diketahui, Majelis Hakim menyatakan bahwa Miftahul Ulum terbukti bersalah dalam perkara suap proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Miftahul Ulum telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Miftahul Ulum dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan ialah bahwa Miftahul Ulum bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, uang hasil Miftahul Ulum sebagian besar dinikmati oleh orang lain dan Miftahul Ulum menikmati sebagian kecil dan Miftahul Ulum sudah meminta maaf di persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bukan kurungan. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar