Wajib Diberlakukan, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Administratif

  • Ahad, 14 Juni 2020 - 23:55:27 WIB | Di Baca : 1933 Kali

SeRiau - Pemerintah Kota Pekanbaru sosialisasikan penggunaan wajib masker sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020, Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, yang sudah diresmikan.

Hal itu dikatakan oleh Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, bahwa dalam sosialiasi wajib masker dilakukan di tidak hanya satu tempat. Menurutnya, S sosialisasi dilakukan tidak hanya melalui media saja, akan tetapi juga melalui OPD teknis dan aparat.

"Sosialisasi melalui media, media massa, aparat lapangan, camat, lurah, kemudian juga sosialisasi dari OPD teknis seperti Disperindag sosialisasi di tempat perbelanjaan dan pasar," ujar Ingot, Jumat (12/6/2020). 

Selain itu kata Ingot, sosialisasi juga dilakukan oleh tim penegak aturan seperti Satpol PP, TNI dan Pori. Aparat bisa melalukan sosialisasi di tempat-tempat keramaian.

Dijelaskannya, untuk sosialisasi wajib masker ini masih bersifat pengarahan dan peringatan agar masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah. Namun begitu, tetap ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perwako tersebut.

"PSBB memang tidak diperpanjang, tetapi kewajiban untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tidak diakhiri. Justru dalam Perilaku Hidup Baru (PHB) ini kita mempermanenkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dimasa PSBB, untuk kehidupan selanjutnya," terangnya.

Ia menjelaskan, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Perwako ialah sanksi administratif. "Mereka bisa mendapatkan teguran. Kalau untuk perorangan, maksimal mereka nanti disanksi administratif, sehingga tidak bisa mengakses layanan publik. Kalau untuk kelembagaan, izin usahanya bisa dicabut," ungkapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar