DPR-Kemenkeu Setuju Tambahan Anggaran KPU Rp 4,7 T untuk Pilkada 2020

  • Kamis, 11 Juni 2020 - 21:21:54 WIB | Di Baca : 1642 Kali

SeRiau - Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui usulan penambahan anggaran KPU RI untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 sebesar Rp 4,768 triliun. Penambahan anggaran tersebut diusulkan agar Pilkada 2020 bisa berjalan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berpedoman pada Protokol Kesehatan COVID-19, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968.000, Bawaslu RI sebesar Rp 478.923.004.000, dan DKPP RI sebesar Rp 39.052.469.000, terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," demikian poin pertama kesimpulan rapat antara Komisi II dengan Mendagri, Menkeu dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disiarkan langsung di YouTube, Kamis (11/6/2020).

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan juga hadir. Selain itu, ada juga perwakilan dari DKPP RI.

Komisi II dan pemerintah bersepakat bahwa tambahan anggaran tersebut akan direalisasikan dengan beberapa tahap. Tahap pertama, anggaran yang akan dicairkan sebesar Rp 1,02 triliun.

"Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut di atas, Menteri Keuangan RI sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.637.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020. Sedangkan, realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2020," begitu petikan kesimpulan poin kedua.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan dana tambahan untuk biaya melakukan Pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rapat virtual dengan Komisi II, Sri Mulyani menyatakan KPU meminta dana tambahan sebesar Rp 4,77 triliun.

"Kami dalam posisi pertama mendapatkan hitungan atau permintaan dari KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Ini surat tertanggal 9 Juni, jadi baru semalam kami terima dan langsung kita lakukan rapat di intern Kemenkeu maupun dengan Kemendagri," jelas Sri Mulyani, Kamis (11/6).

Dia menjelaskan dana sebesar Rp 4,77 triliun itu akan dibagi ke 3 tahapan, tahap 1 sebesar Rp 1,02 triliun, tahap 2 Rp 3,29 triliun, dan tahap 3 Rp 460 miliar. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar