RUU Larangan Minuman Beralkohol Jadi Sorotan, DPR: Itu Atur soal Peredaran

  • Rabu, 10 Juni 2020 - 21:54:14 WIB | Di Baca : 2634 Kali

SeRiau - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 menjadi sorotan warganet di Twitter. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan RUU tersebut bukan benar-benar melarang peredaran minuman beralkohol di Tanah Air.

Ada warganet yang menilai bahwa aturan tersebut tidak penting. Bahkan ada netizen yang meyakini bahwa aturan tersebut akan menimbulkan aktivitas peredaran ilegal.

RUU Larangan Minol memang bukan 'barang' baru di DPR. Namun, menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, hingga saat ini belum ada draf RUU terbarunya.

"Itu (RUU Larangan Minol) baru masuk Prolegnas, itu belum diusulin, belum ada drafnya kembali, dari pengusul belum ada untuk kita harmonisasi di Baleg," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Supratman menjelaskan, inti dari RUU Larangan Minol bukan menghentikan peredaran. Tapi, sebut dia, untuk membatasi peredarannya.

"Kan intinya itu mengatur soal peredarannya. Kemarin itu perdebatannya, kan sampai tidak selesai, itu salah satunya soal judul," terang Supratman.

"Sekarang karena pengusulnya masih mengusahakan Larangan Minuman Beralkohol.... Tapi sebenarnya kalau isinya kan soal pembatasan, dan pasti akan menghargai kearifan lokal," imbuhnya.

Supratman menilai RUU tersebut diperlukan karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya, kata anggota Fraksi Gerindra itu, untuk menjaga keseimbangan di masyarakat.

"Kita juga harus cari keseimbangan juga dong. Ada kelompok tertentu yang memang secara budaya melakukan itu, kaya di Bali, di Manado, di Maluku. Tapi kan di sisi lain juga kita jangan lupa bahwa kita juga harus lindungi orang-orang yang memang secara agama itu tidak boleh," papar Supratman.

Selain itu, dia menjelaskan, aturan tersebut dirancang agar tidak diperjualbelikan secara bebas. Dia menegaskan rancangan aturan tersebut bukan untuk menghentikan peredaran minol.

"Kan harus diatur batasannya. Akibat buat anak-anak yang penjualnya kalau sembarangan. Apalagi kalau yang tidak resmi, siapa yang mempertanggungjawabkan? Kan harus diuji semua," sebut Supratman.

"Jadi itu harus diatur. Tapi bukan berarti semua larangan minuman itu semua dihapus, dilarang, bukan itu konteksnya," pungkasnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar