Warga DKI Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke MA

  • Kamis, 04 Juni 2020 - 18:58:33 WIB | Di Baca : 1555 Kali

SeRiau - Seorang warga DKI Jakarta, Faisal Wahyudi Wahid Putra, resmi menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/6).

Gugatan itu dilayangkan Faisal lewat kuasa hukumnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

"Faisal melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, akhirnya resmi mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres aturan Presiden Nomor 82/2028 ke MA," kata anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (4/6).

Dia menerangkan bahwa uji materiil ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, Faisal keberatan dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64/2020.

Dikatakan Johan bahwa Faisal menilai Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020 bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS juncto UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia lainnya, Indra Rusmi, menyatakan bahwa Pasal 34 Pepres Nomor 64/2020 tidak berlandasan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial dan Pasal 2 UU BPJS.

Bahkan, lanjutnya, pembuatan Pepres Nomor 64/2020 tidak didasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 7 UU Pembentukan Perundang-undangan.

"Maka setidak-tidaknya kami meminta Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kami, seperti dalam putusan MA sebelumnya yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 terhadap kenaikan iuran BPJS yang dinilai tidak melandasi aspek yuridis, sosial, filosofis," kata Indra.

"Sehingga, Perpres Nomor 64/2020 juga layak dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Jokowi memutuskan  menaikkan iuran BPJS Kesehatan, tak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 silam.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Pada pasal 34 ayat 1 poin disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Lalu, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35 ribu.

Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen. Lebih lanjut, pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar