Korut Bela China soal Pengesahan UU Keamanan di Hong Kong

  • Sabtu, 30 Mei 2020 - 07:40:58 WIB | Di Baca : 2679 Kali

SeRiau - Korea Utara menanggapi keputusan parlemen China yang menyetujui pemberlakuan Undang-undang Keamanan di Hong Kong. Korut menilai UU tersebut merupakan upaya China dalam menjaga keamanan negara.

"Karena masalah Hong Kong adalah masalah yang berkaitan secara menyeluruh dengan urusan dalam negeri China, negara atau pasukan mana pun tidak memiliki hak untuk mengatakan ini atau itu tentang masalah itu," tulis pernyataan kantor berita Korut, KCNA, dikutip dari Reuters, Sabtu (30/5).

Selain itu, Korut juga meminta agar negara luar tidak ikut campur untuk menangani permasalahan yang ada di Hong Kong.

"Kami dengan tegas menentang dan menolak campur tangan pihak luar yang merusak keamanan dan pembangunan sosial dan ekonomi Hong Kong," tutur KCNA.

Pemberlakukan UU Keamanan di Hong Kong dinilai kontroversial. Sebab, UU berpotensi dipakai untuk menghapus kebebasan yang dijanjikan China kepada Hong Kong.

UU itu diterapkan tidak lama setelah Amerika Serikat mencabut status istimewa Hong Kong. Penghapusan status membuat seluruh keistimewaan Hong Kong soal perdagangan dan perekonomian terkait AS resmi tak berlaku lagi.

Sebelum disahkan, UU Keamanan di Hong Kong sudah dijadikan prioritas utama untuk disahkan dalam sidang tahunan Kongres Rakyat Nasional China. 

UU Keamanan baru ini akan membuat pihak-pihak yang merencanakan pemisahan diri, subversi, terorisme dianggap membahayakan keamanan negara. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar