PLN Jalankan New Normal dalam 3 Fase, Begini Rinciannya

  • Rabu, 27 Mei 2020 - 19:21:04 WIB | Di Baca : 1904 Kali

 


SeRiau - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah menyiapkan protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi New Normal. Protokol ini dituangkan dalam Surat Edaran Direksi kepada seluruh pegawai. 

"Kami buat tiga fase, agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal, namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Mei 2020.

Saat New Normal, sistem kerja PLN dibagi ke dalam tiga fase. Pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen.

Lalu fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen. Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksimal selama tiga puluh hari.

Adapun, pegawai non kritikal merupakan pekerja yang tak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencanaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas. Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum.

Untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing. Selanjutnya, ada sejumlah pegawai yang tidak diperbolehkan masuk ke kantor karena memiliki kondisi tertentu.

Kondisi-kondisi tertentu yang dimaksud di antaranya adalah pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter, ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 (dua) tahun. Selain itu, pegawai yang dilarang masuk kantor adalah yang menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit.

Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa. Namun dalam bekerja tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” tutur Zulkifli.
Sejak awal Maret PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan New Normal berjalan sesuai protokol.

Pada tahapan New Normal tersebut, PLN tetap akan membatasi perjalanan dinas, khusus keadaan darurat dan atau sesuai persetujuan Pimpinan Unit dengan mengikuti prosedur Covid-19 yang diatur oleh Pemerintah. Pegawai juga diminta tetap mengoptimalkan komunikasi melalui media virtual. Pertemuan secara tatap muka juga dibatasi dengan persetujuan Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLN.

Protokol PLN juga telah mengatur prosedur perjalanan menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah, mulai dari pengukuran suhu tubuh dan kesehatan, penggunaan alat pelindung diri, physical distancing termasuk pengaturan tempat duduk pegawai, hingga pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk menghindari keramaian. 

Namun PLN memastikan, tahapan New Normal akan menyesuaikan peraturan dan kondisi yang berlaku di setiap daerah. “Kalau ada daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu kami akan mengikuti PSBB tersebut. Peraturan pemerintah akan tetap menjadi pedoman. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah,” ujar Zulkifli.

 

 

Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar