Dinilai Langgar Kode Etik dan Tatib, Dua Pimpinan DPRD Pekanbaru Dilapor ke BK

  • Sabtu, 16 Mei 2020 - 01:54:36 WIB | Di Baca : 2743 Kali

 

SeRiau-  Terlaksananya Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda tentang penetapan dukumen revisi RPJMD 2017-2020, berbuntut panjang.

Dua unsur pimpinan dewan dilapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru. Dua orang tersebut, T Azwendi Fajri (Wakil Ketua) dan Ginda Burnama (Wakil Ketua).

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani kepada awak media, Jum'at (15/5).

"Ada 12 orang anggota dewan yang menandatangani surat yang akan disampaikan kepada BK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD Kota Pekanbaru yang dilakukan dua unsur pimpinan dewan tersebut," sebutnya.

Dijelaskan Hamdani, selaku wakil ketua mereka tidak bisa menandatangani surat keluar selagi Ketua DPRD berada ditempat (tidak berhalangan). Inilah yang dilanggar, dimana mereka telah membuat undangan sidang paripurna pembahasan revisi RPJMD, dan melaksanakan paripurna tersebut walau tidak memenuhi kuorum.

"Aturannya kan jelas. Semua sudah tertuang dalam peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD kota Pekanbaru. Pada pasal 135 ayat 1 menyatakan, bahwa surat keluar termasuk aurat undangan rapat DPRD, dan surat pelaksanaan tugas perjalanan dinas, itu ditandatangani oleh pimpinan  DPRD. Dalam hal ketua berhalangan, maka dapat ditandatangani oleh salah seorang wakil ketua. Nah, saya kan ada waktu itu. Pagi kita rapat pimpinan, siangnya kok ada undangan yang ditandatangani tanpa sepengetahuan saya," jelas Hamdani.

Terkait masalah itulah, beberapa orang anggota DPRD Pekanbaru mengadukan masalah ini ke BK agar tidak terjadi preseden buruk di tubuh lembaga negara tersebut. Dan selaku ketua DPRD, Hamdani meminta kepada BK untuk memproses pengaduan ini dengan cepat dan seadil-adilnya. Kemudian, ia akan memantau jalannya proses pengaduan ini sampai tuntas.

"Karena ini laporan resmi, kita selaku pimpinan akan menyampaikan atau merekomendasikan segera kepada BK untuk melakukan tugas-tugasnya. Khususnya menindaklanjuti aduan yang ditandatangani 12 anggota dewan tersebut," pungkasnya, sembari mengatakan kalau aduan ini segera disampaikan kepada BK hari ini, Jumat (15/5/2020).

Sementara terkait laporan terhadap dirinya, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengaku belum mendapat laporan jelas. Namun menurutnya tidak ada larangan tiap anggota dewan bila ingin melapor hal yang tidak sesuai bagi dirinya.

"Saya belum terima laporannya seperti apa. Namun jika yang dipersoalkan mengenai paripurna RPJMD saya ada dasarnya kok. Yang jelas saya sebagai pribadi dan pimpinan ada pembelaan dasar, termasuk juga terkait penandatanganan surat masuk dan keluar," sebutnya.

Lanjut Ginda, sebagai kaum intelektual dan berpendidikan, apa yang dirinya lakukan tentunya sudah berdasarkan kajian dan sudah sesuai aturan.

"Initnya kalau soal paripurna kemarin saya ada pembelaan. Yang kita lakukan sesuai amanat undang-undang dan sesuai Tatib kita juga," pungkas Ginda.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar