PAN Desak Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Makan Susah, PHK di Mana-mana

  • Kamis, 14 Mei 2020 - 18:39:02 WIB | Di Baca : 2287 Kali

SeRiau - Waketum PAN Yandri Susanto meminta Presiden Jokowi membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang. Sebab, kata dia, masyarakat tengah mengalami kondisi sulit karena kehilangan pekerjaan atau dirumahkan akibat wabah virus corona yang kian meluas.

"Ini sungguh mengagetkan kita semua dan kita minta pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan itu. Karena hari ini rakyat sedang kesusahan luar biasa. Makan saja susah, pekerjaan susah, PHK di mana-mana," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (14/5).

"Masa sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia. Kok tiba-tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS dan ini masalah kesehatan, sangat serius," tambahnya.

Padahal, kata Yandri, kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah, salah satunya dengan memberikan fasilitas yang terjangkau. Dia pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pembatalan kenaikan tersebut.

"Oleh karena itu, saya menuntut di bulan Ramadhan ini pada pemerintah RI beserta seluruh jajarannya untuk membatalkan rencana kenaikan BPJS itu," ucap dia.

Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN ini menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan justru menurunkan imunitas masyarakat yang berjibaku melawan virus corona karena beban hidup yang semakin berat.

"Ya Allah, ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan. Mohon kiranya kenaikan BPJS itu dibatalkan untuk membahagiakan," pungkas dia.

Setelah adanya Perpres yang dikeluarkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli sampai seterusnya sebesar, kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 42.000. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar