KPK Fasilitasi Penuntasan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Jiwasraya

  • Selasa, 12 Mei 2020 - 19:13:58 WIB | Di Baca : 2408 Kali

SeRiau - KPK memfasilitasi penuntasan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Perkara tersebut ditangani penyidik Kejaksaan Agung.

"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi tim penyidik dan JPU Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Supardi dan Ardito bertempat di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Ketiga tersangka itu ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim. Ali mengatakan selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka itu.

"Selanjutnya, para terdakwa kembali dilakukan penahanan rutan oleh JPU Kejaksaan Agung dan dititipkan di 3 rutan Cabang KPK masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya sudah lengkap. Tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Iya (sudah dinyatakan lengkap). Rencana hari ini tahap dua untuk 5 tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat dihubungi, Selasa (12/5).

Adapun 5 tersangka yang berkas perkara dinyatakan lengkap ialah Benny Tjokrosaputro untuk berkas kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Hary Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), serta Syahmirwan (TPK).

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar