Bisa Hancurkan Kedaulatan, KMPK Desak DPR Tidak Sahkan Perppu Corona

  • Selasa, 12 Mei 2020 - 04:18:47 WIB | Di Baca : 2233 Kali

SeRiau - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menolak secara tegas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19).

Ketua Penggerak KMPK, Marwan Batubara menyatakan alasan pihaknya menolak Perppu tersebut lantaran sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.

"Menolak Perppu 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara," kata Marwan Batubara saat jumpa pers secara daring, Senin malam (11/5).

Pendiri LSM Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) ini menguraikan, Perppu tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan karena menabrak sedikitnya 13 UU dalam konstitusi.

"Antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945 seperti pasal 1, pasal 23 E, pasal 27 ayat 1, pasal 28 b ayat 1 dan seterusnya," tuturnya.

Marwan menambahkan, jika Perppu tersebut disahkan maka akan berpotensi terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Sebab, dengan Perppu tersebut sejumlah UU yang berlaku akan ditabrak.

"Berpotensi terjadinya moral hazard karena diberikannya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan undang-undang yang berlaku tadi terhadap KSSK. Kemudian dieliminasinya peran budgetin, APBN dan pengawasan yang dimiliki oleh DPR serta peran penilaian dan pengawasan yang dimiliki oleh BPK," jelasnya.

Atas dasar itu, KMPK akhirnya harus mendesak DPR RI untuk menolak Perppu tersebut yang secara terang-terangan menegasikan keberadaan DPR RI itu sendiri.

"Jika DPR menerima Perppu tersebut maka DPR RI telah mematikan dirinya sendiri," demikian Marwan Batubara.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga Ketua Advokat KPMK Prof Saiful Bakhri dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.

Kemudian, Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dan sejumlah ormas Islam dan organisasi kemahasiswaan seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dan BEM sejumlah universitas hingga para Rektor Universitas pun turut hadir dalam acara ini.

Sekadar informasi, sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dkk juga ikut dalam gerakan KPMK yang telah mengajukan Judicial Review (JR) Perppu 1/2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar