Pengerjaan Investasi Singkong Racun Oleh PT STM Masih Berjalan

  • Jumat, 08 Mei 2020 - 14:29:51 WIB | Di Baca : 2754 Kali

 

SeRiau - PT Sumatera Tani Mandiri (STM) yang merupakan perusahaan bergerak dibidang perkebunan singkong, jagung, sorgum, aren, dan pinang saat ini bersama masyarakat Desa Kesuma di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan masih fokus tanam singkong racun du lahan tanaman kehidupan milik Arara Abadi seluas 500 hektar.

Namun saat masih fokus melakukan pengerjaan, PT STM dituding oleh Muhammad Danial Nafis yang merupakan investor denhan modal Rp 4,1 miliar melakukan investasi bodong dalam bentuk budidaya singkong racun dan aren. Kemudian PT STM  dilaporkan ke Polda Riau pada 20 April 2020 telah melakukan penipuan.

Atas tudingan itu tentunya sangat merugikan PT STM dan nama PT STM telah dicemari. Menanggapi tudingan itu, Kuasa Hukum PT STM, Nofriyansyah SH dan Daniel Haposan Sirait SH menegaskan akan segera melakukan upaya hukum atas semua tudingan terhadap kliennya tersebut. Apalagi Muhammad Danial Nafis dan kuasa hukumnya juga sudah menyebar fitnah melalui pemberitaan di sejumlah media online yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Terhadap tuduhan-tuduhan (investasi bodong dan penipuan) yang diarahkan kepada PT STM, termasuk juga kepada bapak M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM, kami akan melakukan upaya hukum. Tuduhan dan pernyataan tersebut sangat merugikan klien kami, jadi kami akan melaporkan beberapa pihak ke kepolisian tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Pihak yang menuduh klien kami harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini," ujar Nofriyansyah SH dan Daniel Haposan Sirait SH kepada wartawan, Jumat (8/5)

Dijelaskan Nofri, tanah atau lahan budidaya singkong racun dan aren yang dikelola oleh PT STM itu merupakan milik PT Arara Abadi dan masyarakat Desa Kesuma dengan luas mencapai 500 hektar di Sorek, Kabupaten Pelalawan. "Lahan tersebut merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan bukan hutan lindung, sesuai dengan MoU antara PT STM dengan PT Arara Abadi serta masyarakat Desa Kesuma," ucapnya.

Bahkan dalam pengerjaannya PT STM juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Muhammad Danial Nafis serta sepakat mengikatkan diri bekerjasama dengan jangka waktu 20 tahun. "Sesuai perjanjian kerjasama itu, telah dilakukan pula land clearing lahan yang menjadi objek perjanjian dan sebagian lahan tersebut telah ditanami singkong racun," ungkap Nofri.

Namun saudara Nafis tiba-tiba membatalkan perjanjian kerjasama tersebut, padahal masa waktunya belum habis. "Sehingga dapat dijelaskan bahwa investasi klien kami tentang singkong racun benar adanya. Hanya sedikit terlambat sesuai perjanjian karena faktor alam seperti banjir dan wabah covid-19, sehingga pekerjaan terhenti sementara waktu. Jadi mengenai pemberitaan tentang tuduhan investasi bodong oleh PT STM kepada saudara Nafis, itu semua tidak benar. Kami menjamin budidaya singkong racun itu  ada dan masyarakat setempat sudah melihatnya langsung," ujar Nofri.

Sementara itu, Dirut PT STM, M Yusuf Hasyim yang merasa nama baiknya telah dicemarkan menyarankan agar Muhammad Danial Nafis dapat menarik atau mencabut berita fitnahnya di beberapa media online terkait investasi bodong dan dugaan penipuan yang dituduhkan kepada dirinya dan PT STM. Selain itu, ia menegaskan agar yang bersangkutan meminta maaf lewat media atas semua tuduhan yang disampaikannya. "Jika tidak, maka kami juga akan melakukan upaya hukum," ujar M Yusuf. (Rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar