Wamenag: Mahasiswa Kampus Islam Negeri Bisa Ajukan Keringanan

  • Selasa, 05 Mei 2020 - 22:33:12 WIB | Di Baca : 1601 Kali

SeRiau - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) di bawah naungan Kemenag bisa mengajukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Zainut tak merinci keringanan yang bisa diberikan kepada para mahasiswa. Namun ia meminta mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan UKT ke rektor masing-masing.

"Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (4/5) malam.

Awalnya Kemenag ingin memotong 10 persen UKT untuk setiap mahasiswa. Namun rencana itu dibatalkan karena anggaran Kemenag dipotong untuk keperluan penanganan corona Akhirnya keringanan itu tak diberikan pukul rata kepada setiap mahasiswa di kampus Islam negeri di bawah naungan kemenag.

Meski begitu, Zainut memastikan Kemenag masih membuka peluang untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTKIN. Namun, keringanan hanya diberikan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi corona.

"Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan," ucap dia.

Zainut menyebut pemotongan anggaran Kemenag sebesar Rp2,6 triliun jadi faktor utama program pemotongan UKT 10 persen dibatalkan. Akan tetapi hal ini perlu dilakukan untuk mendukung upaya penanganan corona.

"Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," ujar Zainut. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar